Tahukah Kamu Apa itu Pelecehan Seksual??

Pelecehan seksual adalah segala tindakan yang terkait dengan aktivitas seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lain yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik.

Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan termasuk tempat umum seperti bus, pasar, sekolah, kantor, dan tempat-tempat pribadi seperti di rumah sendiri oleh tamu yang tidak diinginkan.

Dalam beragam kejadian pelecehan seksual prosentasenya terdiri dari 10 % kata-kata yang mengarah ke pelecehan seksual, 10 % intonasi yang menunjukkan pelecehan seksual, dan 80 % bentuk non verbal yang mengarah ke pelecehan seksual. Agar lebih jelas, di bawah ini bentuk-bentuk pelecehan seksual.

  1. Lelucon Seks
  2. Memegang atau menyentuh dengan tujuan seksual
  3. Menempelkan anggota tubuh secara sengaja
  4. godaan verbal

Pencegahan dalam pelecehan seksual

Pelecehan seksual dapat dicegah dengan beberapa cara, misalnya. 

  1. Memilih lingkaran pergaulan yang sehat
  2. Segera menyingkir jika merasakan tanda-tanda adanya kebiasaan hal-hal berbau seks menjadi lelucon dan dianggap biasa oleh suatu lingkungan, misalnya kantor. 
  3. Jangan menunjukkan respon kepada seorang yang melakukan pelecehan seksual dengan cara yang sama. Lebih baik dilaporkan ke pihak berwajib segera setelah mendapatkan bukti. 
  4. Carilah dan mintalah perlindungan dari orang lain yang dapat mengatasi pelaku pelecehan seksual

Sumber : https://www.suara.com/news/2021/06/11/133729/pelecehan-seksual-definisi-dan-bentuk-tindakan-dan-pencegahannya?page=3

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *