Apa itu Gelar Perkara

Gelar perkara (Aan Wijzing) adalah penjelasan para pihak dalam kegiatan pergelaran proses penyidikan suatu perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani suatu perkara secara tuntas sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.

Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:

  1. penyelidikan;
  2. pengiriman SPDP;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. gelar perkara;
  6. penyelesaian berkas perkara;
  7. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
  9. penghentian Penyidikan.

Menurut Pasal 76 ayat 2 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan, wajib dilakukan gelar perkara

Gelar perkara terdiri dari dua macam yaitu:

  1. gelar perkara biasa; dan
  2. gelar perkara khusus.

Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap:

  1. awal proses penyidikan;
  2. pertengahan proses penyidikan; dan
  3. akhir proses penyidikan

Selain gelar perkara biasa juga ada gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk:

  1. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
  2. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru;
  3. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
  4. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun tahap Penyelenggaraan Gelar Perkara meliputi;

  1. Persiapan.
  1. Penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh tim penyidik;
  2. Penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
  3. Pengiriman surat undangan gelar perkara. 
  4. Pelaksanaan 
  1. Pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara
  2. Paparan tim penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan
  3. Tanggapan para peserta gelar perkara
  4. Diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara
  5. Kesimpulan gelar perkara. 
  6. Kelanjutan hasil gelar perkara.
  1. Pembuatan laporan hasil gelar perkara
  2. Penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang
  3. Arahan dan disposisi pejabat yang berwenang
  4. Tindak lanjut hasil gelar perkara oleh penyidik dan melaporkan perkembangannya kepada atasan penyidik
  5. Pengecekan pelaksanaan hasil gelar perkara oleh pengawas penyidik.

Sumber: 

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

lawyerindonesia.id

hukumonline.com

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *