Mengenal Sistem Hukum Common Law

Sistem Common Law bersumber dari hukum Inggris yang berkembang dari ketentuan atau hukum yang ditetapkan hakim dalam keputusan-keputusannya (judge made law). Kata Common Law ini berasal dari ‘comune, ley’, yang berarti adalah suatu adat kebiasaan (custom) yang bersifat umum bukan hanya adat kebiasaan setempat/lokal (Widodo, 2010).

Sistem peradilan common law menggunakan adversary system yag berarti kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing dapat menggunakan lawyernya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak yang bersengketa dapat menyusun strategi sebaik mungkin dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan.

Adapun ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah:

  1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
  2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden
  3. Adversary System dalam proses peradilan.

Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Utama.

Ada 2 (dua) alasan mengapa yurisprudensi dianut dalam sistem Common Law, yaitu:

  1. Alasan Psikologis

Alasannya adalah karena setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya dari pada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri.

  1. Alasan Praktis

Diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering diungkapkan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus konkrit.

Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden.

Doktrin ini secara substansial mengandung makna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa

Adversary System dalam proses peradilan.

Dalam sistem Common Law ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak masing-masing menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Jadi yang berperkara merupakan lawan antar satu dengan yang lainnya yang dipimpin oleh pengacaranya masing-masing

Sumber:

Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010

binus.ac.id

hukumonline.comZainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *