Jenis- jenis kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha

Terdapat beberapa kegiatan yang dianggap melawan hukum dan memberikan dampak negatif alam hukum persaingan usaha di Indonesia. berikut adalah jenis kegiatan tersebut dan dasar hukum dilarangnya kegiatan tersebut: 

  1. Monopoli (Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999) 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian monopoli didefinisikan sebagai pengadaan barang dagangan tertentu baik itu di pasar lokal maupun nasional dan sekurang-kurangnya sepertiga dari pasar tersebut dikuasai oleh orang maupun satu kelompok.

  1. Monosopi (Pasal 18 UU No. 5 tahun 1999)

Keadaan dimana hanya terdapat satu pembeli sehingga terpaksa penjual barangnya pada satu orang dengan harga yang telah ditentukan. 

  1. Penguasaan Pasar (Pasal 19, 20 dan 21 UU No. 5 tahun 1999) 
  2. Persekongkolan (Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999) 

Bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. 

  1. Posisi Dominan (Pasal 25, 26, 27 dan 28 UU No. 5 tahun 1999) 

Posisi dominan tidaklah dilarang namun perilaku posisi dominan dapat menjadi awal terjadi perilaku yang dilarang oleh undang-undang, mengingat akibat yang diakibatkan dari penyalahgunaan posisi dominan dapat menjadi awal terjadinya perilaku lain cukup yang luas akibatnya. 

  1. Jabatan rangkap (Pasal 26 UU No. 5 tahun 1999) 

suatu Jabatan Rangkap (interlocking directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan.

  1. Pemilikan saham secara mayoritas

Pemegang saham mayoritas adalah mereka yang memiliki lebih dari 50% saham yang dikeluarkan oleh perusahaan

  1. Penggabungan (Merger)

Perbuatan hukum yang dilakukan satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan pers yang menggabungkan diri menjadi bubar

  1. Peleburan (Konsolidasi)

Perbuatan hukum yang dilakukan satu perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan membentuk perseroan baru dan perusahaan yang meleburkan diri menjadi bubar

  1. Pengambilalihan ( Akuisisi)

Merger, konsolidasi dan akuisisi tidak dilarang sepanjang tidak menjadi perusahaan yang memiliki posisi dominan yang dilarang Undang-Undang. 

Selanjutnya, merger yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terjadi apabila pelaku usaha melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan.

Sumber: 

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

www.gramedia.com

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *