Hukum Pertanggungan

Pertanggungan ialah: suatu perjanjian timbal-balik, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu pergantian kerugian kepadanya, karena suatu kerusakan atau kehilangan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker voorval). (Pasal 266 KUH Dagang) 

Didalam KUH Dagang Pasal 247 dibedakan beberapa jenis pertanggungan, yaitu:

  1. Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
  2. Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen
  3. Pertanggungan jiwa
  4. Pertanggungan terhadap bahaya laut
  5. Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan di perairan darat

Disamping itu, dikenal pula istilah pertanggungan yaitu:

  1. Pertanggungan dibawah nilai penuh (onderverzekering): Pasal 253 ayat 3
  2. Pertanggungan premier resque Pasal 253 ayat 3
  3. Reasuransi pasal 271 KUHD 
  4. Pertanggungan persekutuan (gemeenschaps verzekering) Pasal 278 KUHD
  5. Pertanggungan saling menanggung (ondelingi verzekering). 

Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak disebut dalam undang-undang, tapi banyak dipraktikkan, yaitu:

  1. Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran (verzekering tegen diefstal en inbraak) 
  2. Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan  (verzekering tegen bedrijfsschade) 
  3. Pertanggungan kecelakaan (ongevallenversekering) 
  4. Pertanggungan tanggung jawab terhadap pihak ketiga (third party liability) 
  5. Pertanggungan kredit (credietverzekering). 

Sumber:Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *