Asas-asas dalam PTUN

Dalam memahami hukum tata usaha negara maka setidaknya ada beberapa asas yang harus kita pahami. Berikut adalah beberapa asas dalam hukum tata usaha negara yang telah dirangkum oleh tim Jogjalawkarta.

  1. Praduga rechmatig, setiap tindakan pemerintah selalu dianggap sah, sampai ada pembatalannya
  2. Pembuktian bebas, hakim bebas menentukan apa yang harus dibuktikan, bebas menentukan bebas pembuktian, dan sahnya pembuktian minimal dua alat bukti
  3. Asas keaktifan hakim, untuk mengimbangi kedudukan para pihak tergugat dan penggugat
  4. Putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat, sengketa TUN adalah sengketa hukum publik berarti putusan berlaku terhadap siapa saja

Sumber: Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *