DELIK ADUAN (KLACHT DELICT) DALAM PERKARA HUKUM PIDANA

Banyak subyek hukum pidana yang sering kita ketahui, salah satunya yaitu Delik. Dalam ilmu hukum pidana, sehubungan dengan perbedaan jenis-jenis delik salah satunya yaitu delik aduan (klacht delict).

Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam ketentuan delik dengan tegas dijelaskan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari yang berkepentingan. Delik- delik aduan telah dirumuskan pada pasal-pasal 284, Pasal 287, Pasal 293, Pasal 319, Pasal 320,321,322, Pasal 367 ayat (2) dan Pasal 411 KUHPidana.

Delik-delik tersebut meliputi delik kesusilaan (pasal 284, 287, dan 293), delik yang merusak nama baik seseorang ialah penghinaan (pasal 310 sampai dengan 319, pasal 320 dan pasal 321), delik membuka rahasia seseorang (pasal 322 dan 323), delik kejahatan terhadap kemerdekaan orang ialah membawa pergi seorang wanita belum dewasa tanpa diketahui orangtua atau walinya dengan persetujuan wanita itu (pasal 332), delik pencurian antar keluarga dekat (pasal 367), dll.

Meskipun di dalam undang-undang tidak dijelakan maksud diadakannya delik tersebut, akan tetapi diadakannya delik tersebut bukanlah tanpa satu alasan atau maksud. Sebagai delik aduan, penuntutnya didasarkan pada kemauan dan kehendak dari yang terkena tindak pidana atau yang berkepentingan, dengan artian yang terkena tindak pidana mempunyai peran untuk menentukan apakah pelaku delik itu dilakukan penuntutan atau tidak. Sebab penuntutan diserahkan kepada kemaun dan kehendak dari yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan, maka dengan demikian terbuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan antara yang terkena kejahatan atau yang berkepentingan dengan pelaku tindak pidana sebagai penyelesaian perkara diluar campur tangan penegak hukum.

Dalam perkara pidana, terdapat dua jenis delik aduan yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan relatif merupakan delik-delik yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi bisa berubah menjadi delik aduan apabila dilakukan oleh anggota keluarga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 367 KUHP. Sedangkan delik aduan absolut merupakan delik yang selalu bisa dituntut apabila ada pengaduan. Dalam delik ini, pengaduan sepenuhnya diperlukan untuk menuntut peristiwanya. 

Sumber:

  • Wempi Jh. Kumendong, “Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan”, Jurnal Hukum Unsrat. Vol.23 No. 9 April 2017.
  • Harahap, M. Yahya, SH, “pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, PT. Sarana Bakti Semesta, 1986.  
  • Hukum Online, “Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya”, https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-lt61b44d64b2813?page=2

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *