APA ITU PRODEO?

Beracara secara prodeo merupakan berperkara secara cuma-cuma atau tanpa mengeluarkan biaya didepan pengadilan. Dalam berperkara secara prodeo  maka pihak yang ingin berperkara secara prodeo harus membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak mampu, sehingga pihak pengadilan memberikan surat penetapan berperkara secara prodeo. Ketentuan tentang berperkara secara prodeo ini diatur dalam pasal 137 HIR dan 237 RBg. Pasal tersebut menjelaskan bahwa barang siapa hendak berperkara baik penggugat maupun tergugat tetapi tidak mampu membayar ongkos perkara, dapat mengajukan perkara dengan ijin membayar ongkos. 

Dalam prakteknya prosedur beracara secara prodeo di pengadilan haruslah dengan permohonan yang diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya yang disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepada desa atau lurah di tempat kediaman pemohon. Dalam keterangan tersebut harus dinyatakan bahwa pemohon itu betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara di pengadilan. Permohonan perkara secara prodeo akan ditolak oleh pengadilan apabila penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu.

Permohonan berperkara secara prodeo ini juga dapat digunakan untuk tingkat banding atau kasasi, untuk itu harus diajukan permintaan baik secara tertulis maupun lisan kepada Panitera Pengadilan yang menjatuhkan putusan sebagai hakim pertama. Permintaan itu kemudian dilampirkan dengan surat keterangan tidak mampu, permintaan itu harus diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah dijatuhkan putusan atau sesudah pemberitahuan tersebut.

Sumber:

  • Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Kelima”, Liberty Yogyakarta, 1998, hal. 16
  •  I Ketut Gede Pasek Purwata dana I Gede Pasek Wisanjaya, “Mekanisme Beracara Secara Prodeo Dalam Perkara Perdata”, Program Kekhususan Peradilan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Hal 4. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/6165/4652/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *