APA ITU OPEN LEGAL POLICY?

Istilah open legal policy biasa dikenal dengan sebutan kebijakan hukum, yang dalam bidang studi biasanya disebut dengan istilah communitarian policy (kebijakan masyarakat), public policy (kebijakan publik), dan sosial policy (kebijakan sosial). konsep ini dapat dimaknai sebagai suatu kebebasan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk, menafsir, dan merenungkan suatu kebijakan hukum (undang-undang).

Dengan kebebasan tersebut, memberikan dua pilihan berlawanan kepada pembentuk undang-undang. Pertama, dapat memberikan kesempatan luas dan fleksibel kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur negaranya. Kedua, dapat membahayakan pembentuk undang-undang apabila bertindak sewenang-wenang dalam menentukan apa dan bagaimana materi yang akan diatur.

Oleh para pembentuk undang-undang, konsep open legal policy disebut sebagai konsep akuntabilitas konstitusi apabila dasar, motif, dan tujuan atau kebutuhan konstitusional tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan maka peraturan tersebut akan menjadi inkonstitusional di masa depan. Selain itu, open legal policy ini tidak dapat dijalankan dengan sebebas-bebasnya dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum selaras dengan pasal 28J ayat (2) UUD 1945,Open legal policy merupakan konsep baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsep ini pertama kali digunakan oleh MK dalam putusannya No.10/PUU-III/2005. Akan tetapi konsep ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam putusan tersebut. Dan baru muncul dalam putusan MK No.16/PUU-V/2007. sehingga ketentuan (norma) terkait open legal policy dapat diketahui melalui beberapa putusan MK.

Sumber:

Alsa Law, “Batasan Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, https://www.alsalcugm.org/single-post/batasan-open-legal-policy-dalam-putusan-mahkamah-konstitusi

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *