APA ITU LAPAS?

Di zaman yang serba modern ini, besar kemungkinan manusia yang dapat mentaati norma-norma yang berlaku di masyarakat, ada pula yang tidak dapat menyesuaikan dengan norma-norma yang berlaku. Akibat dari tidak patuh terhadap norma-norma yang berlaku, maka tidak sedikit orang yang melakukan tindakan kriminal, tindak kekerasan, penyalahgunaan obat-obat tertentu serta pelaku penyimpangan sosial yang lainnya.

Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disebut Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana di indonesia setelah 3 (tiga) sistem peradilan pidana yaitu kepolisian, kejaksaan serta peradilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada para terpidana. Lapas menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan yaitu melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan berdasarkan pancasila. 

Pembinaan WBP dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Lembaga Pemasyarakatan tidak melakukan tindak pemaksaan terhadap narapidana untuk ikut dalam pemberdayaan tetapi tergantung dari keinginan narapidana. Dalam Lembaga Pemasyarakatan terdapat beberapa mekanisme dalam merekrut narapidana untuk diberdayakan, sehingga tidak semua narapidana ikut serta dalam kegiatan pemberdayaan tersebut.

Sumber:

  • Syaiful Saleh dan Jamaluddin Arifin, “Pola Pemberdayaan Narapidana”, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, Vol. III, No. 2 November 2016., Hal: 242
  • Citra Anggraeni Puspitasari, “Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelanggaran Hak Narapidana Dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 3 No. 1, Juni 2018. hal 33-34
  • Syaiful Saleh dan Jamaluddin Arifin, “Pola Pemberdayaan Narapidana”, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, Vol. III, No. 2 November 2016., Hal: 247

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *