APA ITU RUTAN?

Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Sehingga bukan lagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dapat berfungsi sebagai tempat penampungan Narapidana. 

Rutan merupakan bagian dari lembaga penahanan sementara sebelum dikeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum guna mencegah tersangka/terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tujuan Rutan adalah sebagai pembinaan terhadap tahanan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu terdapat fungsi rutan yaitu memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, menunjang kegiatan pembinaan tahanan. Melindungi masyarakat terhadap kejahatan, memberikan efek jera agar seseorang tidak melakukan kejahatan lagi dengan cara memperbaiki dan mendidik tahanan, mencegah dan menyembuhkan, perlindungan hak asasi manusia terhadap para pelaku kejahatan.

Sumber:

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *