Ketentuan Hukum Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Pemilikan tanah bagi warga negara asing di Indonesia tunduk pada berbagai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan turunannya. Meskipun warga negara asing (WNA) memiliki keterbatasan dalam kepemilikan tanah, terdapat beberapa hak yang dapat mereka peroleh, baik untuk tempat tinggal maupun usaha.

Hak atas tanah adalah hak untuk menguasai dan memanfaatkan tanah yang diberikan oleh negara kepada individu, kelompok, atau badan hukum, baik WNI maupun WNA. UUPA membedakan jenis hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak untuk untuk membuka tanah, hak memungut hasil, serta beberapa hak yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.

Status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dan rumah tempat tinggal/hunian.

  1. Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU)

Hak guna-usaha (HGU) adalah hak mengusahakan tanah milik Negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Berdasarkan Pasal 29 UUPA, HGU berlaku maksimal 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan luas tanah minimal 5 hektar, maksimal 25 hektar. Selain itu, warga negara asing (WNA) bisa dapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk mendirikan bangunan di tanah bukan miliknya, sesuai Pasal 36 ayat (1) UUPA yaitu HGB berlaku paling lama 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun.

  1. Hak Pakai

WNA dapat memiliki hak pakai atas tanah, yang memberi izin untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil dari tanah untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai dapat dimiliki oleh WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia, badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia, atau yang memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Hak Sewa

WNA juga dapat memperoleh hak sewa atas tanah, yang memungkinkan mereka untuk mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan atau usaha. Hak sewa ini dapat dimiliki oleh WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia, badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia, atau yang memenuhi syarat lain yang ditetapkan.

4. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun)

WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia atau badan hukum asing dengan perwakilan di Indonesia dapat memiliki hak milik atas satuan rumah susun. Namun, kepemilikan sarusun oleh WNA hanya diberikan di kawasan-kawasan tertentu, seperti kawasan ekonomi khusus dan lainnya.

Kepemilikan hak atas tanah oleh WNA memiliki batasan tertentu. Jika WNA memperoleh hak milik atas tanah, hak tersebut harus dilepaskan dalam jangka waktu tertentu, jika tidak, tanah tersebut akan menjadi milik negara. Pemberian hak atas tanah kepada WNA juga tunduk pada izin-izin tertentu dan penilaian kondisi ekonomi atau industri di Indonesia. Meskipun WNA memiliki hak atas tanah dengan beberapa batasan, hak-hak pihak lain yang mungkin terkait dengan tanah tersebut tetap dihormati dan dilindungi.

Jadi, hak kepemilikan tanah bagi WNA di Indonesia memiliki batasan dan ketentuan yang telah diatur dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan yang terkait. WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, namun beberapa hak seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, dan hak milik atas satuan rumah susun dapat dimiliki dengan syarat dan batasan tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan tanah dan memastikan bahwa kepemilikan tanah oleh WNA tidak membahayakan kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia.

Sumber: https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/hak-hak-atas-tanah-yang-dapat-dimiliki-warga-negara-asing-atau-badan-hukum-asing-di-indonesia/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *