Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh badan usaha. Pemilik usaha tentunya harus memiliki dan memegang dokumen penting ini.

Sebagai informasi, akta pendirian perusahaan adalah salah satu jenis perizinan untuk mendirikan sebuah badan usaha. Namun tidak semua jenis badan usaha yang memerlukan dokumen ini.

Meskipun demikian, akta pendirian perusahaan ini bisa menentukan tingkat legalitas dan keberlangsungan bisnis. Jika tidak memiliki dokumen ini, maka suatu bisnis berpotensi tidak berjalan dengan lancar.

Ingin tahu lebih banyak soal akta pendirian perusahaan, simak penjelasan terkait syarat, jenis badan usaha yang harus memiliki dokumen ini, fungsi, dan cara cek nomor akta pendirian perusahaan berikut dikutip dari laman Kitalulus:

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu bukti penting perusahaan yang didirikan secara resmi. Semua perusahaan wajib memiliki dokumen penting ini, baik itu perusahaan dengan skala kecil atau skala besar.

Pada umumnya, akta pendirian perusahaan diterbitkan dalam bentuk dokumen. Tujuannya adalah untuk menunjukan bukti legalitas suatu perusahaan di mata hukum.

Tidak hanya itu, salah satu fungsi akta pendirian perusahaan adalah sebagai bukti untuk pemilik usaha terhadap badan usaha yang didirikannya. Jika Anda memiliki dokumen penting ini, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengembangan perusahaan di masa mendatang.

Tanpa adanya akta pendirian perusahaan, maka Anda tidak bisa membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Terutama jika bentuk badan usaha Anda adalah UMKM.

Sumber :

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4974501/ketahui-pengertian-fungsi-dan-syarat-membuat-akta-pendirian-perusahaan

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *