Akta Perubahan Perusahaan

Seiring berkembangnya sebuah perusahaan bukan tidak mungkin akan menemukan situasi sulit atau kendala yang mengahruskan adanya perombakan pada struktur yang berpengaruh pula pada data atau anggaran dasar yang tertera pada akta perusahaan. Bila sudah demikian tentunya anda wajib mengurus perubahan akta perusahaaan termasuk yang berkaitan dengan biaya perubahan akta perusahaan. Secara umum perubahan dokumen akta perusahaan meliputi dua faktor, yaitu :

Perubahan AD/ART

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 15 menjelaskan AD/ART Perseroan Terbatas mencakup informasi berikut ini :

  • Nama dan lokasi perseroan;
  • Maksud dan tujuan aktivitas perseroan;
  • Jangka berdirinya perseroan;
  • Tata cara penggunaan laba serta pembagian dividen;
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta penggantian anggota direksi dan komisaris;
  • Penetapan tempat serta tata cara penyelenggaraan RUPS;
  • Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan komisaris;
  • Klarifikasi serta jumlah saham; dan
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, serta modal disetor.

Namun perlu dicatat, ada beberapa perubahan yang harus mendapatkan persetujuan Kementrian Hukum dan HAM, seperti :

  • Perubahan nama dan/atau kedudukan perseroan;
  • Jangka waktu berdirinya perseroan;
  • Jumlah modal dasar;
  • Pengurangan modal disetor;
  • Maksud dan tujuan/bidang usaha perseroan;dan
  • Status perseroan;
  • Perubahan Data Perseroan.

Tak hanya perombakan pada AD/ART, perubahan informasi umum perusahaan juga kerap terjadi. Hal ini misalnya :

  • Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perseroan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
  • Berakhirnya status badan hukum perseroan;
  • Pembubaran perseroan atau berakhirnya jangka waktu oprasional perusahaan;
  • Perubahan alamat lengkap perseroan;
  • Perubahan Data Perseroan;
  • Perubahan nama pemegang saham karena pergantian nama;dan
  • Perubahan susunan pemegang saham karena adanya .

Perubahan data perseroan di atas wajib dilaporkan ke Kemenkumham serta diketahui oleh notaris Pemilik perusahaan tidak perlu mengumumkan perubahan data perseroan dalam Tambahan Berita Negara Indonesia (TBNRI).

Perubahan Direksi atau Komisaris Tidak Perlu Perubahan Anggaran Dasar

Pergantian direksi atau komisaris bukan termasuk PAD, tetapi termasuk dalam perubahan data perseroan. Dinamika perusahaan adalah hal yang lumrah, termasuk pergantian direksi atau komisaris apabila dikehendaki oleh para pemegang saham dalam RUPS. Banyak alasan mengapa pergantian direksi atau komisaris dilakukan perusahaan. Bisa karena tidak perform saat menajabat, pengalihan ha katas saham, atau memang sudah saatnya diganti karena disepakati demikian dalam kontrak, atau sebab lainnya. Ada dua jenis Perubahan Anggaran Dasar (PAD), yaitu PAD yang perlu persetujuan Menteri dan PAD yang hanya perlu pemberitahuan kepada Menteri. Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dalam pasal 15 ayat (1) menjelaskan isi minimal dari anggaran dasar perusahaan. Salah satu isi yang harus ada adalah nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris.

Walaupun dinyatakan dalam anggaran dasar, ternyata mengganti direksi lama dengan direksi baru atau mengganti komisaris tidak diperlukan PAD. Karena penggantian direksi atau komisaris bukan termasuk PAD, tetapi termasuk dalam perubahan data perseroan. Menurut pasal 29 Ayat (2) Huruf g UUPT, salah satu data yang perlu dimuat dalam daftar perseroan adalah nama lengakp dan alamat, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan kimisaris perseroan. Kemudian perubahan data perseroan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 4 Tahun 2014, salah satu hal yang termasuk dalam perubahan data perseroan adalah perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris. Akan tetapi, kalau perusahaan ingin melakukan PAD tentu tidak masalah karena mengganti direksi atau komisaris bukan perubahan yang perlu persetujuan menteri seperti yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) UUPT. Namun, PAD yang dilakukan untuk selain dari ketentuan yang perlu persetujuan menteri tersebut hanya perlu diberitahukan kepada menteri. Artinya, mengganti direksi atau komisaris perusahaan bisa termasuk dalam PAD yang cukup diberitahukan kepada menteri.

Sumber :

https://konspirasikeadilan.id/artikel/mekanisme-perubahan-akta-perusahaan1053

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *