Apa Itu Akta Bawah Tangan?

Akta di bawah tangan adalah setiap akta yang tidak dibuat oleh atau dengan perantaraan seorang pejabat umum.

Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan adalah sempurna apabila para pihak mengakui tanda tangan yang tercantuk dalam akta itu, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian layaknya akta otentik.

Akan tetapi, jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan itu harus membuktikan kebenaran penandatanganan itu.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *