Apa Itu Gugatan Rekonvensi?

Gugatan Rekonvensi adalah gugatan Tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya. Gugatan Rekonvensi itu diajukan kepada Pengadilan Negeri pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Penggugat.

Tujuan gugatan rekonvensi

Menegakan asas peradilan sederhana, gugatan konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus secara serentak dan bersamaan dalam proses dan dituangkan dalam 1 putusan

Menghemat biaya dan waktu, apabila gugatan konvensi dan rekonvensi dilakukan secara terpihan maka biaya yang timbul untuk memanggil para pihak maupun biaya lainya akan bertambah besar. Hemat waktu karena pemeriksaan dilakukan secara bersama dan serentak antara gugatan konvensi dan rekonvensi.

Sumber: M.Yahya Harapan, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika,2006

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *