Apa itu Harta Gono-Gini?

Gono- gini merupakan salah satu istilah hukum yang dikenal oleh masyarakat.  Istilah yang digunakan ini secara hukum artinya harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri atau bisa dikatakan sebagai harta perolehan selama bersuami istri. 

Harta gono- gini bisa juga disebut sebagai harta bersama. Harta Bersama ini meliputi harta- harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan saja. Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan sesudah perceraian menjadi harta pribadi masing- masing. Hadiah, hibah, wasiat, dan warisan menjadi harta pribadi kecuali para pihak berkehendak untuk memasukkan ke dalam harta bersama. 

Mengenai harta bersama ini, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Beda halnya dengan harta bawaan masing- masing, suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. 

Sumber : https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/47543/1/ARSILLIYA%20RIFDA-FSH.pdf

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *