Apa Itu Izin Lingkungan?

Izin Lingkungan merupakan izin yang akan diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) kepada setiap orang yang melakukan usaha atau yang kegiatan operasional usahanya berdampak pada lingkungan.

Izin Lingkungan termasuk upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sekaligus sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Dengan begitu setiap usaha wajib memiliki rencana dalam menangani emisi limbah dan polutan.

Untuk mendapatkan izin ini, setiap usaha wajib menyusun DLH berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong tidak penting, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika dampak lingkungan yang dihasilkan tergolong penting.

Bagi pelaku usaha skala mikro atau kecil tidak wajib memiliki Izin Lingkungan. Tentunya selama kegiatan operasionalnya tidak berdampak terhadap lingkungan hidup. Untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin operasional usaha (seperti IUI atau TDUP), pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan DLH jenis SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah atau besar yang kegiatan operasionalnya memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Izin Lingkungan dengan menyertakan UKL-UPL atau AMDAL. Tergantung dampak lingkungan atau limbah usaha yang dihasilkan.

Izin Lingkungan sangat penting dalam perlindungan lingkungan hidup di sekitar kita. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan Izin Lingkungan, dari persyaratan hingga tahapannya.

Pesyaratan Izin Lingkungan

Dilansir dari ukmindonesia.id, persyaratan untuk mengajukan Izin Lingkungan adalah:

  • Surat Permohonan
  • Scan KTP Pemohon
  • Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Scan asli Izin lama (jika ada)
  • Scan Izin Terkait
  • Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  • Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Keterangan Domisili Perusahaan
  • Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK
  • Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon
  • Foto Lokasi
  • Copy Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir)

Sumber : https://www.merdeka.com/jabar/ketahui-izin-lingkungan-dalam-kegiatan-usaha-ini-syarat-untuk-mengajukannya-kln.html

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *