Apa Itu Izin Tinggal Terbatas (Itas)?

Izin Tinggal Terbatas (Itas) adalah izin yang berikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi:

  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  • Bekerja sebagai tenaga ahli;
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • Mengadakan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara.
  • Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:

  • Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
  • Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  • Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Izinnya telah habis masa berlaku;
  • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
  • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Dikenai Deportasi; atau
  • Meninggal dunia.

Sumber : https://www.indonesia.go.id/kategori/keimigrasian/1003/izin-tinggal-bagi-orang-asing-di-indonesia?lang=1

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *