APA ITU LEGAL DUE DILIGENCE?

Legal Due Diligence merupakan pemeriksaan yang dilakukan konsultan hukum pada perusahaan. Secara garis besar, legal due diligence terdapat dua jenis yaitu full due diligence dan limited due diligence. Full due diligence yaitu melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan. Yang meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum. Biasanya jenis legal due diligence ini dilakukan oleh perusahaan yang hendaak go public. Selain itu, langkah ini sering juga digunakan oleh perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi. Sedangkan limited due diligence yaitu audit yang dilakukan secara perorangan. Jadi yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan orang perorangan. Jenis legal due diligence ini biasanya dilakukan untuk urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.

Tujuan dari legal due diligence ini untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil due diligence merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan seperti investor dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, misalnya akusisi saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman. Selain itu legal due diligence diperlukan untuk mendapatkan status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa, mengetahui legalitas suatu badan hukum atau badan usaha, memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum atau badan usaha dan memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

Sumber:

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *