Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.

Dalam istilah lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Maksudnya adalah seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apa itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/12/2021), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP adalah terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas, layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Siapa yang wajib memiliki NPWP

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, setidaknya ada golongan yang wajib memiliki NPWP.

  1. Orang Pribadi

Semua warga yang mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib memiliki NPWP. Bahkan, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah.

Hal tersebut karena memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

  • Wajib Pajak Badan

Maksudnya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Jenis NPWP

Menurut jenisnya, NPWP adalah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat dan fungsi NPWP

NPWP adalah identitas Wajib Pajak yang memiliki banyak manfaat. Misalnya untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Sedangkan fungsi NPWP untuk urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.

Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara fungsi NPWP adalah di luar urusan perpajakan, bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika seseorang punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/12/01/205653726/apa-itu-npwp-pengertian-manfaat-jenis-dan-fungsinya?page=2.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *