Apa Itu Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)?

Pengertian Commanditaire Vennootschap

Pengertian CV

Commanditaire Vennootschap / CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang membahas tentang sekutu pasif (komanditer) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  2. Setiap sekutu pasif (komanditer) disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh sekutu pasif namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  4. Sekutu pasif bisa juga disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.

Fungsi CV

CV dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.

Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT.

Ciri-ciri CV

CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
  2. Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
  3. Sekutu aktif mengelola perusahaan.
  4. Sekutu pasif menanamkan modal.
  5. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  6. Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
  7. Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
  8. Diakui secara legal.
  9. Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.

Sumber : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *