APA ITU PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas atau yang disingkat dengan PT adalah usaha yang memiliki badan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Perseroan Terbatas?

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya berbentuk saham. Pemilik dari pendirian PT ini memiliki bagian tergantung dengan berapa banyak saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut.

Saham yang terdapat pada PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar pada sebuah perseroan terbatas.

PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum mendirikan PT, Anda perlu untuk tahu kelebihan dan kekurangan PT. Apa saja? Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.

Kelebihan

Terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini, di antaranya adalah:

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar. Hal ini karena dapat menjual saham ke masyarakat luas.
  2. Kemudahan perluasan usaha. Dapat dengan mengalokasikan modal dan perencanaan matang.
  3. Kelangsungan perusahaan terjamin. Tidak tergantung pada anggotanya.
  4. Tanggung jawab pemilik usaha sebatas saham yang dimiliki.

Kekurangan

Adapun kekurangan perseroan terbatas adalah:

  1. Biaya yang dikeluarkan cukup besar. Terdapat pajak perusahaan yang harus dibayarkan.
  2. Pengambilan keputusan lambat karena diambil melalui RUPS.
  3. Peraturan yang mengikat. Adanya regulasi dari pemerintah.
  4. Pemegang saham terlalu mementingkan dividen sehingga kurang memperhatikan kondisi perusahaan.

Sumber : https://kbli.info/perseroan-terbatas-pengertian-dan-jenisnya/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *