Apa Itu Pengertian Yayasan?

Secara umum, yayasan cenderung diartikan sebagai suatu bentuk badan hukum yang memiliki maksud dengan tujuan yang memiliki berbagai sifat, seperti bersifat sosial, bersifat kemanusiaan, serta bersifat keagamaan. Yayasan didirikan dengan sangat teliti dan memperhatikan dengan jeli mengenai semua persyaratan formal yang dikeluarkan langsung melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Di negara Indonesia sendiri, undang-undang yang mengatur tentang yayasan diatur dalam Undang-undang dengan Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut berisi mengenai adanya perubahan dalam undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berisi tentang yayasan.

Pengertian yayasan menurut para ahli telah memberikan beberapa pendapat mereka mengenai pengertian dari yayasan sendiri. Berikut ini pengertian yayasan menurut pendapat para ahli yang ikut berkontribusi.

a. Menurut Subekti

Pengertian yayasan menurut Subekti, yayasan merupakan sebuah badan hukum yang berada dibawah kekuasaan suatu badan yang mengurusnya dengan berlandaskan pada tujuan sosial dan beberapa tujuan lainnya yang bersifat legal.

b. Menurut Poerwadarminta

Pengertian yayasan menurut Poerwadarminta sendiri dibedakan menjadi dua pengertian. Berikut ini kedua pengertian yayasan menurut pendapat Poerwadarminta.

– Sebuah badan yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan usaha paling maksimal dalam keperluan seperti sekolah dan lain sebagainya atau dapat diambil kesimpulan bahwa yayasan merupakan sebuah badan hukum yang sudah memiliki modal, namun belum memiliki anggota yang dapat mengisi yayasan tersebut.

– Bangunan atau gedung yang dibangun dan didirikan untuk maksud mulia tertentu, bangunan atau gedung tersebut dapat dimisalkan sebagai bangunan rumah sakit, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya).

c. Menurut Zainul Bahri

Pengertian yayasan menurut Zainul Bahri sendiri, beliau memberikan sebuah definisi atau pengertian dalam kamus umum miliknya. Definisi tersebut berisi bahwa yayasan adalah bentuk dari sebuah badan hukum yang didirikan dengan maksud serta tujuan sosial untuk memberikan berbagai bantuan.

Selain pengertian tersebut, beliau juga menambahkan bahwa yayasan merupakan suatu bentuk dari badan atau paguyuban yang semasa pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan dengan bentuk bukti sebuah akta hukum. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan otomatis telah disahkan oleh notaris yang mengurusnya.

d. Menurut Achmad Ichsan

Pengertian yayasan menurut Achmad Ichsan bahwa yayasan sendiri tidak memiliki satupun anggota. Mengapa beliau berpendapat demikian? Hal itu dikarenakan, yayasan sendiri terbentuk karena yayasan terbentuk dengan tujuan untuk memisahkan harta yang berupa uang atau mungkin benda berharga lainnya dengan berbagai maksud, seperti maksud sosial, kemanusiaan, serta maksud agama.

Untuk pendiri dari suatu yayasan cenderung berprofesi sebagai pemerintah atau bahkan juga bisa hanya orang sipil. Untuk dapat memenuhi berbagai tujuan tersebut, dibentuklah sebuah struktur atau organ pengurus untuk mempermudah pelaksanaan dari maksud dan tujuan mengapa yayasan didirikan.

e. Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Pengertian yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, bahwa yayasan atau Stichting dalam bahasa Belanda ini merupakan suatu badan atau paguyuban hukum yang melaksanakan berbagai kegiatan yang bergerak dalam bidang sosial.

Sumber : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yayasan/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *