Apa itu Perjanjian Perkawinan ?

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang yaitu suami dan istri untuk mengatur akibat- akibat perkawinan mengenai harta kekayaan, hak dan kewajiban masing- masing, dst

Perjanjian perkawinan dapat dibuat oleh suami dan istri  yang tunduk pada hukum perdata maupun hukum islam dengan ketentuan dibuat dengan akta otentik dan wajib dicatatkan pada kantor catatan sipil maupun pada kantor urusan agama (KUA) untuk memenuhi ketentuan pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 dan agar perjanjian perkawinan tersebut berlaku dan mengikat bagi pihak ketiga. Mengenai bentuk dan isi perjanjian perkawinan tersebut, sebagaimana halnya dengan perjanjian pada umumnya, kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas- luasnya asalkan tidak bertentangan dengan undang- undang kesusilaan yang baik atau tidak melanggar ketertiban umum

Perjanjian Perkawinan dibuat semata- mata untuk menjaga kepentingan usaha dan menghargai martabat masing- masing pihak. Perjanjian perkawinan dapat memastikan bahwa pasangan anda menikah dengan anda, bukan dengan kekayaan anda atau alasan lainnya. Sehingga niatan tulus anda dan calon pasangan dapat dibuktikan sebelum membangun rumah tangga. Lebih Lanjut, urgensi dibuatnya perjanjian perkawinan adalah sebagai berikut:

a. Menjamin keamanan kepentingan usaha

b. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga

c. Melindungi kepentingan seorang istri dalam hal suami melakukan poligami

d. Menjaga hubungan kemitraan dalam political marriage

e. Menjamin kondisi finansial anda setelah perkawinan putus atau berakhir

f. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat

Perjanjian perkawinan ini bisa dilakukan ketika perkawinan sudah berlangsung atau dalam artian disepakati dibuatnya perjanjian perkawinan ini dalam kondisi sudah menikah, lain halnya dengan perjanjian yang disepakati sebelum menikah.

Untuk perjanjian yang disepakati sebelum pernikahan lazimnya disebut sebagai perjanjian pra-nikah yang pada pokoknya sama dengan perjanjian perkawinan. Hanya saja waktu pembuatan perjanjiannya yang berbeda.

ISI PERJANJIAN PERKAWINAN

Materi yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada pihak- pihak calon suami istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang- undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan

Perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi harta bawaan dalam perkawinan, hutang yang dibawa oleh suami istri dan lain sebagainya. Dalam penerapannya berikut adalah hal- hal yang umumnya diatur dalam perjanjian perkawinan

a. Harta bawaan dalam perkawinan

b. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami istri dalam perkawinan mereka

c. Hak istri dalam mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak

d. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya

e. Pencabutan wasiat, serta ketentuan- ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing- masing pihak (dalam hal salah satu/ kedua pihak merupakan pemegang saham/ pemimpin usaha pada suatu entitas bisnis)

Sumber : https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb4932201fb730011dd2cbb/perjanjian-perkawinan-menurut-kitab-undang-undang-hukum-perdata-dan-undang-undang-nomor-1-tahun-1974/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *