Pengertian
Gugatan atau kontentiosa adalah gugatan yang mengandung sengketa di antara 2 pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak
Bentuk gugatan
1. Gugatan lisan
Bilamana pengguagat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatat.
2. Gugatan Tertulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis.
Siapa yang berhak mengajukan gugatan
1. Penggugat sendiri
Surat gugatan dibuat dan ditandatagani penggugat sendiri. Tidak ada keharusan penggugat harus menggunakan kuasa untuk melakukan gugatan.
2. Kuasa
Memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta
Tinggalkan Balasan