Perkara Permohonan atau Voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Perkara Permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ikut ditarik sebagai tergugat.
Ciri-Ciri Permohonan
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata.
- Permasalahan yang dimohonkan penyesuaikan kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditariak sebagai lawan.
Contoh permohonan voluntair
1. Hukum Keluarga
Permohonan pengangkatan anak
2. Persero Terbatas
Pembubaran Perseroan Terbatas, dll
Kakuatan Pembuktian atas Penetapan
- Penetapan Pengadilan Negeri sebegai akta otentik
- Nilai penetapan pembuktian hanya melekat pada penetapan permohonan hanya terbatas kepada diri pemohon
- Pada penetapan tidak melekat asas Ne Bis In Idem
Upaya hukum atas penetapan hanya bisa kasasi di Mahkamah Agung
Sumber : M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, 2006
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta Facebook : Jogjalawkarta
Tinggalkan Balasan