APA ITU PRO BONO?

Jika prodeo diberikan oleh negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya berperkara di pengadilan. Berbeda dengan pro bono, pro bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau memberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang bersangkutan kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono ini adalah pengacara atau advokat. Hal ini dijelaskan dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Advokat:

  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara pro bono diatur lebih lanjut dalam PP No. 83 Tahun 2008 yang meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari keadilan di suatu tingkat proses peradilan dan berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan. Meskipun pro bono diberikan secara cuma-cuma, advokat haruslah memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.

Advokat dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 (lima puluh) jam kerja setiap tahunnya. Advokat hanya dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan alasan dan pertimbangan bahwa permintaan atau penunjukkan yang diajukan kepadanya tidak sesuai dengan keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya dan permohonan tersebut apabila diterima akan mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber:

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *