Apa Itu Putusan Verstek?

Verstek merupakan salah satu istilah dalam hukum acara perdata. Berkenaan dengan istilah, dalam sistem common law disebut “default procedure” yang sama artinya dengan verstek procedure, yaitu acara luar hadir, dan untuk verstekvonnis (putusan tanpa hadir) disebut default judgement. Penyebutan istilah dalam common law dan civil law tidak mempengaruhi maksud yang terkandung didalamnya. Pengertian verstek tidak terlepas kaitannya dengan fungsi beracara dan penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang member wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Hal ini berhubungan dengan ketentuan dalam Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv). Isi dari 124 HIR (Pasal 77 Rv) dan Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv) yaitu sebagai berikut :

Pasal 124

“Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.”

Pasal 125, menyebutkan:

    “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 124 HIR (Pasal 77 Rv)  dan 125 ayat (1) HIR(Pasal 73 Rv), hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat :

  • Apabila penggugat tidak hadir pada sidang yang ditentukan tanpa alasan yang sah, dengan demikian hakim berwenang memutus perkara tanpa hadirnya penggugat yang disebut putusan verstek, dengan diktum:

  1. Membebaskan tergugat dari perkara tersebut

  2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara

  • Terhadap putusan verstek tersebut penggugat tidak dapat melakukan upaya hukum baik perlawanan (verzet) maupun upaya banding dan kasasi.
  • Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mengajukan perkara ulang setelah membayar biaya perkara yang ditimbulkan oleh perkara awal.
  • Apabila Tergugat yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah (default without reason), maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek dengan diktum:
  • Mengabulkan gugatan seluruhnya tau sebagian, atau
  • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.
  • Tergugat telah dipanggil dengan Sah dan Patut, tata cara pemanggilan yang sah dan patut yaitu sebagai berikut :
  • Yang melaksanakan pemanggilan juru sita, dimana hal ini ditegaskan dalam Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) HIR;
  • Bentuknya dengan Surat Panggilan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 390 ayat (1), Pasal 2 ayat (3) Rv;
  • Cara pemanggilan yang sah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 390 ayat (1) HIR atau Pasal 6 ke-7 Rv;
  • Jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang memperhatikan Pasal 122 HIR atau Pasal 10 Rv;
  • Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi, meskipun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, tetapi dia menyampaikan jawaban tertulis yang berisi eksepsi kompetensi, yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang menghadiri perkara secara absolut atau relatif, maka hakim tidak boleh langsung menerapkan acara verstek, meskipun tergugat tidak hadir memenuhi panggilan.

Putusan Verstek memiliki beberapa konsekuensi baik putusan verstek kepada penggugat maupun kepada tergugat. Konsekuensi putusan verstek terhadap penggugat adalah membebaskan biaya perkara kepada tergugat, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. Sedangkan konsekuensi putusan verstek terhadap tergugat adalah mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum. Pada prakteknya, yang paling sering terjadi adalah putusan verstek yang dijatuhkan kepada tergugat, karena lazimnya penggugat adalah pihak yang paling memiliki kepentingan atas permasalahan hukum yang sedang disidangkan, sehingga kemungkinannya kecil bagi penggugat untuk tidak menghadirinya.

Sumber :

https://mh.uma.ac.id/apa-itu-verstek/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *