Apa itu Sans Prejudice?

Sans Prejudice merupakan suatu komunikasi untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan komunikasi. Perlindungan hukum terhadap komunikasi “sans prejudice” diberikan kepada pihak-pihak yang bersengketa di mana pihak-pihak dimaksud harus dalam keadaan bebas untuk membuat kesepakatan perdamaian. Pengertian bebas di sini harus diartikan bahwa para pihak bebas untuk membuat kesepakatan perdamaian tanpa rasa takut, tanpa tekanan atau paksaan. 

Dalam konteks hukum di Indonesia, Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 154 Rbg bahkan mewajibkan hakim untuk mengupayakan suatu perdamaian. Dalam Pasal 35 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan juga secara jelas mengatur bahwa apabila mediasi di pengadilan gagal, maka pernyataan dan pengakuan yang diberikan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan dalam proses persidangan. 

Komunikasi “sans prejudice”  akan dilindungi oleh hukum di Indonesia apabila komunikasi-komunikasi tersebut dibubuhi oleh “sans prejudice” serta dikirim dan diterima oleh advokat.

Berdasarkan Pasal 7 huruf (a) Kode Etik Advokat Indonesia, surat-surat yang dikirimkan oleh advokat kepada advokat lainnya dapat ditunjukkan kepada hakim, kecuali surat-surat tersebut dibubuhi kata “sans prejudice”. Karenanya, secara umum, komunikasi antar advokat yang dibubuhi kata “sans prejudice” tidak dapat diajukan sebagai bukti dan dilindungi oleh hukum.

Sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-memahami-makna-komunikasi-sans-prejudice-lt63f336062c382/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *