Apa Itu Upaya Hukum Verzet?

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan :

  1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
  2. Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  3. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet :

  1. Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggat waktu dimulai tanggal hari berikutnya.(Pasal 129 HIR/153 RBg).
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning tergugat hadir, maka tenggat waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg).
  3. Jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggat waktunya adalah hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Pemeriksaan verzet dapat dilakukan walaupun ketidak hadiran tergugat dalam proses sidang verstek tidak memiliki alasan yang dibenarkan hukum.
  6. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat (3) HIR/Pasal 153 ayat (3) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
  7. Jika dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara kontradiktur, akan tetapi Jika pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  8. Tenggat waktu perlawanan (verzet)
  9. 14 (empat belas) hari, Jika pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
  10. Sampai hari ke-8 sesudah peringatan (aanmaning) adalah sampai batas akhir peringatan. Jika pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat.
  11. Sampai hari ke-8 sesudah dijalankan eksekusi sesuai Pasal 197 HIR/208 RBg. Misalnya eksekusi dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2008, tergugat dapat mengajukan perlawanan sampai hari ke-8 sesudah eksekusi dijalankan yakni tanggal 8 Agustus 2008.
  12. Proses pemeriksaan perlawanan (verzet)
  13. Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkmah Syar’iyah yang memutus verstek.
  14. Perlawanan (verzet) diajukan oleh tergugat atau kuasanya.
  15. Diajukan dalam tenggat waktu seperti disebut di atas.
  16. Perlawanan(verzet) bukan perkara baru.
  17. Pemeriksaan dengan acara biasa.
  18. Tergugat sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan.
  19. Membacakan putusan verstek.
  20. Beban pembuktian dibebankan kepada terlawan (penggugat).
  21. Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat.
  22. Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugat.
  23. Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi.
  24. Terlawan berhak mengajukan replik, dan pelawan berhak mengajukan duplik.
  25. Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan.

Sumber :

https://pa-penajam.go.id/layanan-hukum/prosedur-berperkara/prosedur-berperkara-verzet

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *