INI DIA 3 PERBEDAAN CERAI TALAK DENGAN CERAI GUGAT

Tahukah kamu? Pengajuan perceraian yang dilakukan secara sengaja (bukan karena kematian), hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Dalam perceraian perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Islam, dikenal adanya istilah cerai gugat dan cerai talak. 

Perbedaan mendasar antara cerai gugat dan cerai talak, terletak pada siapa yang mengajukan perceraian. Apabila yang mengajukan perceraian adalah istri, maka disebut dengan cerai gugat dan para pihak disebut dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila yang mengajukan perceraian adalah suami, maka disebut dengan cerai talak dan para pihak disebut dengan Pemohon dan Termohon.

Mengenai pengajuannya, antara cerai gugat dan cerai talak sama-sama diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal. Pada cerai gugat yang diajukan oleh istri, domisili yang digunakan adalah domisili istri terkecuali apabila meninggalkan kediaman tanpa sepengetahuan suami. Sama halnya dengan cerai talak, domisili pada cerai talak adalah tempat tinggal istri.

Berikut 3 perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat:

  1. Cerai Talak
    • Suami yang mengajukan cerai
    • Suami sebagai Pemohon dan Istri sebagai Termohon
    • Majelis hakim memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak kepada istri di depan majelis hakim
  2. Cerai Gugat
    • Istri yang mengajukan cerai
    • Istri sebagai Penggugat dan Suami Sebagai Penggugat
    • Majelis hakim yang memutuskan berakhirnya perkawinan suami dan istri tersebut

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *