APA SAJA JENIS-JENIS PERSEROAN TERBATAS (PT)?

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya berbentuk saham. Pemilik dari pendirian PT ini memiliki bagian tergantung dengan berapa banyak saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut.

Terdapat beberapa jenis PT yang perlu Anda ketahui sebelum memulai usaha, di antaranya adalah:

  1. PT Terbuka

Perusahaan jenis ini memiliki saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui pasar modal. PT jenis ini juga sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO). Contoh dari perusahaan ini adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan lainnya.

  • PT Tertutup

Ini merupakan perusahaan perseorangan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertutup, contohnya seperti perusahaan keluarga. Contoh dari perusahaan ini adalah Sinar Mas Group dan Bakrie Group.

  • PT Kosong

Pada jenis ini, perusahaan yang telah memiliki izin usaha dan perizinan lainnya, hanya saja belum memiliki kegiatan yang dilakukan. Contoh dari perusahaan ini adalah PT Semen Kupang, PT Bayur Air dan lainnya.

  • PT Asing

Ini merupakan jenis PT yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

  • PT Domestik

PT jenis ini sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri

  • PT Perseorangan

Jenis perseorangan memiliki seluruh saham yang dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik saham juga akan berperan sebagai direktur perusahaan dan memiliki kekuasaan tunggal. Dia juga akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Sumber : https://kbli.info/perseroan-terbatas-pengertian-dan-jenisnya/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *