Apa Yang Dimaksud Penyitaan Dalam Perkara Perdata?

Pengertian

  • Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada kedalam keadaan penjagaan.
  • Tindakan penjagaan dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau hakim
  • Barang yang disita berupa barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang debitur atau tergugat, dengan jalan menjual lelang barang yang disita tersebut
  • Penetapan dan penjagaan barang yang disita, berlangsung selama proses pemeriksaan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sah atau tidak tindakan penyitaan itu.

Tujuan penyitaan

a.         Agar gugatan tidak ilusoir

  • Tidak dipindah kepada orang lain melalui jual beli atau penghibahan dll
  • Tidak dibebani sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga

b.         Objek eksekusi sudah pasti

Sumber: M.Yahya Harapan, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika,2006

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *