Asas-Asas dalam Hukum Kontrak

Dalam memahami hukum kontrak maka setidaknya ada beberapa asas yang harus kita pahami. Berikut adalah beberapa asas dalam hukum kontrak yang telah dirangkum oleh tim Jogjalawkarta.

Asas Kebebabasan Berkontrak (Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata)

Asas Kebebasan Berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer yang menyatakan bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan asas hukum perdata ini, maka setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan hal berikut:

  1. Membuat atau tidak membuat perjanjian/kontrak
  2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun atau pihak manapun
  3. Menentukan isi kontrak/perjanjian, pelaksanaannya, ataupun persyaratannya
  4. Menentukan bentuk kontrak/perjanjian secara tertulis ataupun lisan

Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai asas bahwa segala jenis perjanjian haruslah ditepati. Perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait memiliki dasar hukum yang jelas, oleh karena itu isi perjanjian haruslah dihormati mengingat subtansinya sangat penting selayaknya undang-undang yang mengikat pihak-pihak terkait.

Asas Konsensualisme (Pasal 1320 KUH Perdata)

Makna dari asas konsensualisme adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.

dalam hal ini ada empat syarat terjadinya persetujuan yang sah yakni sebagai berikut:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata)

Asas itikad baik dikenal pula dengan istilah goede trouw/good faith. Dijelaskan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik, yakni melaksanakan perjanjian dengan kejujuran.

Iktikad baik bermakna melaksanakan perjanjian dengan maksud (iktikad) yang baik. Berdasarkan Simposium Hukum Perdata Nasional, iktikad baik hendaknya diartikan sebagai.

Asas kepribadian

Asas kepribadian ini menekankan bahwa ruang lingkup pemberlakuan perjanjian hanyalah berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian saja.

Demikianlah ulasan singkat mengenai 5 asas hukum perdata menurut ketetapan KUHPerdata. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat! (HAI)

Sumber:

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *