Bisakah Direksi Memberikan Kuasa pada Orang Lain untuk Menandatangani Perjanjian?

,

Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan seringkali dihadapkan pada kebutuhan untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Namun, terkadang situasi khusus muncul, seperti ketika salah satu anggota Direksi berhalangan hadir pada saat penandatanganan perjanjian tersebut. Apakah dalam kondisi seperti ini Direksi dapat memberikan kuasa pada orang lain untuk mewakilinya?

Menurut Pasal 103 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau pihak lainnya. Pasal tersebut menyatakan, “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Dengan demikian, jika suatu perjanjian memerlukan tanda tangan dari dua Direksi dan salah satu di antaranya berhalangan hadir, Direksi yang bersangkutan dapat memberikan kuasa tertulis pada orang lain, seperti seorang karyawan perusahaan. Dengan demikian, tindakan Direksi yang memberikan kuasa pada karyawan perusahaan atau pihak lainnya untuk menandatangani perjanjian adalah sah dan sesuai dengan hukum.

Surat Kuasa Khusus

Dalam konteks ini, surat kuasa yang diberikan oleh Direksi kepada pihak yang diwakilkan dianggap sebagai surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang ditujukan hanya untuk satu kepentingan tertentu, sesuai dengan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pentingnya surat kuasa khusus adalah bahwa di dalamnya harus dijelaskan dengan jelas tindakan-tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa. Oleh karena itu, dalam surat kuasa yang dibuat oleh Direktur, perlu diuraikan secara tegas bahwa kuasa yang diberikan bertujuan untuk mewakili direktur dalam menandatangani perjanjian kerjasama.

Seiring dengan itu, aspek kejelasan dalam surat kuasa khusus menjadi krusial. Dengan merinci tindakan-tindakan yang diperbolehkan, surat kuasa tersebut memberikan panduan yang jelas bagi penerima kuasa dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, dalam situasi di mana Direksi memberikan kuasa pada orang lain untuk menandatangani perjanjian, penggunaan surat kuasa khusus yang jelas dan terperinci adalah suatu keharusan untuk memastikan keabsahan dan kejelasan pelaksanaan kuasa yang diberikan.

sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pemberian-kuasa-direksi-kepada-karyawan-untuk-menandatangani-perjanjian-lt5bdfc94d1489d 


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *