E-Paspor vs Paspor Biasa

Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari jumlah ketersediaan di berbagai kantor imigrasi hingga pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi. Namun, selain pulihnya perekonomian, fenomena ini ternyata juga didorong oleh anggapan banyak orang bahwa paspor elektronik ‘lebih valid’ dibandingkan paspor biasa; sebuah anggapan kurang tepat yang perlu dipahami bersama.

Oleh karena itu, baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 35 disebutkan bahwa paspor (elektronik dan non elektronik) merupakan dokumen perjalanan antar negara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia. Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik wajah. Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandara udara yang menyediakan fasilitas tersebut. Sedangkan paspor biasa tidak disematkan chip sehingga pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi menghimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak melakukan pendaftaran paspor di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Source: Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *