Hukum Lembaga Kerjasama Bipartit: Solusi Tepat untuk Kemajuan Perusahaan dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja/Buruh

Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) adalah sebuah forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.

  1. Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan LKS Bipartit terdapat dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerjasama bipartit. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.32/MEN/XII/2008 juga mengatur tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit.

  1. Apa Itu LKS Bipartit?

LKS Bipartit adalah forum di mana pengusaha dan serikat pekerja/buruh berkomunikasi mengenai isu-isu hubungan industrial di perusahaan. Keanggotaannya terdiri dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang terdaftar di instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

  1. Mengapa LKS Bipartit Perlu Dibentuk?

Pembentukan LKS Bipartit sangat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil di perusahaan. Ini juga menjadi wadah efektif untuk menyelesaikan masalah dan mencegah konflik yang dapat merugikan baik perusahaan maupun pekerja/buruh.

  1. Manfaat LKS Bipartit
  • Mempererat hubungan antara manajemen dan pekerja/buruh.
  • Meningkatkan ketenangan kerja dan usaha.
  • Mendorong inovasi.
  • Peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Pencegahan konflik dalam hubungan industrial.
  1. Fungsi dan Tugas LKS Bipartit
  • Fungsi: Sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk pengembangan hubungan industrial.
  • Tugas:
  • Menyelenggarakan pertemuan periodik.
  • Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh.
  • Memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat untuk kebijakan perusahaan.
  1. Cara Pembentukan LKS Bipartit
  • Dibentuk oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
  • Bisa dibentuk di setiap cabang perusahaan.
  • Pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh bertemu untuk membentuk dan menetapkan anggota LKS Bipartit.
  • Susunan pengurus dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat buruh atau wakil pekerja/buruh.
  1. Komposisi Kepengurusan LKS Bipartit

Kepengurusan LKS Bipartit terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dalam komposisi 1:1, dengan jumlah minimal 6 orang.

  1. Tata Kerja LKS Bipartit
  • Pertemuan minimal sekali sebulan atau sesuai kebutuhan.
  • Materi pertemuan berasal dari pengusaha, pekerja/buruh, atau pengurus LKS Bipartit.
  • Agenda pertemuan ditetapkan dan dibahas secara periodik.
  • Hubungan dengan lembaga lain bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
  1. Pergantian dan Akhir Kepengurusan LKS Bipartit
  • Pergantian anggota dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan atas usul yang diwakili.
  • Masa jabatan berakhir jika terjadi berbagai kondisi, seperti meninggal dunia, mutasi, mengundurkan diri, atau diganti atas usul unsur yang diwakilinya.
  1. Kewenangan dan Produk LKS Bipartit

LKS Bipartit memiliki kewenangan untuk memberikan saran, rekomendasi, dan memorandum kepada pimpinan/manajemen perusahaan.

  1. Pendanaan dan Pelaporan LKS Bipartit

Biaya pembentukan dan kegiatan LKS Bipartit ditanggung oleh perusahaan. Pengurus melaporkan kegiatan secara berkala kepada pimpinan perusahaan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  1. Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membentuk LKS Bipartit

Perusahaan yang tidak membentuk LKS Bipartit dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, peringatan tertulis, hingga pembatalan izin usaha.

Jadi, LKS Bipartit merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Dengan mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan, perusahaan dapat mencapai kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Sanksi administratif juga menjadi pengingat bahwa pembentukan LKS Bipartit bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam keharmonisan hubungan industrial.
Sumber: https://disnaker.balikpapan.go.id/web/detail/pengumuman/36/lks-bipartit-solusi-tepat-untuk-kemajuan-perusahaan-dan-peningkatan-kesejahteraan-pekerjaburuh


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *