Hukuman Memperkerjakan Anak Dibawah Umur

Pada dasarnya anak dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha dan Perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian, bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 69 ayat (2) persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam hal mempekerjakan anak dibawah umur yakni:

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. Waktu kerja maksimal 3 jam;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak menganggu waktu sekolah;
  5. Keselamatan dan Kesehatan kerja;
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas; dan 
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a,b,f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya. 

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerjaan/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Selain itu, siapapun dilaran mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2) yang berbunyi:

  1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
  2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan/atau
  4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *