Hukuman Merokok Saat Berkendara

Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, juga memiliki permasalahan serius terkait keselamatan berkendara dan kesehatan masyarakat. Salah satu isu yang semakin menjadi perhatian adalah perilaku merokok saat berkendara. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan dan hukuman yang tegas bagi pelanggar merokok saat berkendara.

Merokok saat berkendara merupakan perilaku yang tidak hanya membahayakan diri pelaku, tetapi juga membahayakan pengemudi lain di jalan serta lingkungan sekitar. Asap rokok dapat mengganggu visibilitas pengemudi, mengurangi fokus berkendara, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mengakibatkan polusi udara, yang pada gilirannya dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah merokok saat berkendara melalui undang-undang dan peraturan yang mengatur tindakan ini. Salah satunya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) pada Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Selanjutnya diatur lebih lanjut pada Pasal 283 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

Meskipun pada saat itu belum secara tegas mengatur tentang merokok saat berkendara, namun saat ini dengan adanya Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dalam Pasal 6 huruf C diatur secara spesifik mengenai merokok saat berkendara yang menyatakan bahwa “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Penerapan aturan dan hukuman bagi pelanggar merokok saat berkendara memiliki dampak positif yang signifikan. Selain meningkatkan keselamatan jalan raya dan kesehatan masyarakat, langkah ini juga berpotensi mengurangi tingkat polusi udara dan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Namun, implementasi aturan ini juga menghadapi beberapa tantangan. Penegakan hukum yang konsisten dan efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi perilaku merokok saat berkendara. Diperlukan koordinasi yang baik antara pihak berwenang, kepolisian, dan masyarakat untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan baik.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *