Berikut terdapat beberapa jenis alat bukti dalam perkara perdata :
1. Surat
Surat adalah sesutau yang memuat tanda yang dapat dibaca dan menyatakan suatu buah pikiran dimana buah pikiran tersebut bisa dipakai sebagai pembuktian. Ada 2 jenis surat
a. Akta
adalah surat yang sengaja sejak dibuat untuk pembuktian
1). Akta otentik
Adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa ditempat akta dibuat.
2). Akta bawah tangan
Akta yang dibuat dan disetujui oleh para pihak yang membuatnya serta mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
b. Surat Biasa
Bukti surat yang awalnya tidak diperuntukan untuk dijadikan bukti, namun jika di suatu hari alat bukti surat tersebut bisa membuktikan suatu perkara di pengadilan, maka surat tersebut bisa dipergunakan untuk pembuktian.
2. Saksi
Saksi adalah orang yang memberikan keteranga/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksianya itu akan menjadi jelaas suatu perkara.
3. Persangkaan
4. Pengakuan
Pengakuan dapat dilakukan baik langsung oleh orang yang bersangkutan maupun oleh orang lain yang diberi kuasa untuk itu, baik secara lisan maupun tertulis.
5. Sumpah
Suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa dari Tuhan YME dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukumnya.
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta
Tinggalkan Balasan