Jenis Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata

,

Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.

Ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan sela dibagi menjadi 3, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, dan putusan provisional. Putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara,, begitu juga dengan putusan insidentil, sedangkan putusan provisional yaitu putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara.

Putusan sela banyak digunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan. Misalnya penggugat, yaitu penyewa rumah mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat yang telah merusakkan atap rumah sewaan, sedangkan waktu itu adalah musim hujan. Oleh karena itu, hakim diminta segera menjatuhkan putusan sela agar tergugat dihukum untuk segera memperbaiki atap rumah yang rusak.

Putusan akhir menurut sifatnya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Putusan Decloratoir, putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anak yang menjadi sengketa adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Putusan declaratoir murni tidak mempunyai atau memerlukan upaya pemaksa karena sudah karena sudah mempunyai akibat Hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanyalah mempunyai kekuatan mengikat saja. 
  2. Putusan Condemnatoir, adalah Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Didalam Putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Pada umumnya Putusan condemnatoir itu berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang.Karena dengan Putusan condemnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak daripada Penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa (execution force). Jadi Putusan condemnatoir itu kecuali mempunyai kekuatan mengikat kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat untuk menjalankan Putusan secara paksa melalui Pengadilan.
  3. Putusan Consitutif, adalah Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan Hukum, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya. Putusan constitutif ini pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata seperti tersebut diatas, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumannya atau pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan.Perubahan keadaan atau hubungan Hukum itu sekaligus terjadi pada saat Putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa.

Sumber:

Andre G. Mawey, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum”, Jurnal Lex Crimen, Vol.V No.2 Februari 2016

https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/01/06/jenis-jenis-putusan-hakim-dalam-hukum-acara-perdata/ https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2299/Putusan-Hakim-Dalam-Acara-Perdata.html


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *