Kapan Beralihnya Hak Milik?

Peralihan hak milik, suatu peristiwa berpindahnya hak atas suatu benda dari penjual ke pembeli, seringkali menimbulkan permasalahan kompleks dalam hukum kebendaan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kapan hak milik suatu benda dapat dikatakan beralih, dengan fokus pada konsep levering atau penyerahan. Pemahaman yang tepat terhadap proses levering diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keabsahan peralihan hak milik.

  1. Landasan Hukum Peralihan Hak Milik

Hukum kebendaan di Indonesia diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 499 KUHPerdata memberikan pengertian tentang kebendaan, menyatakan bahwa kebendaan mencakup barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dalam konteks ini, benda dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak.

Peralihan hak milik dapat terjadi melalui berbagai cara, termasuk pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, dan penyerahan berdasarkan peristiwa perdata. Pasal 584 KUHPerdata menegaskan bahwa hak milik tak dapat diperoleh melalui cara lain selain dengan pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, dan penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata.

  1. Makna Levering dalam Peralihan Hak Milik

Levering, atau penyerahan, menjadi kunci utama dalam pemahaman peralihan hak milik. Pasal 584 KUHPerdata menyebutkan bahwa penyerahan tersebut harus sesuai dengan jenis dan cara perolehannya. Dalam konteks ini, ada dua jenis penyerahan utama: penyerahan secara nyata (feitelijke levering) dan penyerahan secara hukum (yuridische levering).

  • Penyerahan Secara Nyata (Feitelijke Levering): Penyerahan fisik atas benda yang dialihkan, seperti penyerahan kendaraan dengan menyerahkan kunci atau barang secara langsung dari tangan ke tangan.
  • Penyerahan Secara Hukum (Yuridische Levering): Pemindahan hak milik melalui perbuatan hukum, diwujudkan dalam surat atau akta penyerahan yang disebut “akta van transport,” diikuti dengan pendaftaran di lembaga pendaftaran yang berwenang.
  1. Perbedaan Penyerahan pada Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
  • Benda Bergerak:
  • Penyerahan secara nyata dan yuridis dapat dilakukan bersamaan.
  • Penyerahan fisik dari tangan ke tangan, misalnya saat penjualan kendaraan bermotor.
  • Peralihan hak milik sah secara yuridis tanpa perlu akta penyerahan.
  • Benda Tidak Bergerak:
  • Penyerahan secara nyata tidak cukup; perlu penyerahan yuridis.
  • Contoh: pada penjualan tanah, dibutuhkan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional.
  1. Konsekuensi Hukum dan Pembuktian

Meskipun pembuktian peralihan hak milik tidak selalu memerlukan kwitansi atau bukti pembayaran, Pembeli dan Penjual harus membuat Akta Jual Beli pada PPAT. Meski belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional, peralihan hak milik tetap sah secara yuridis sejak penandatanganan akta.

Kesimpulan

Pemahaman yang mendalam terkait konsep levering dalam peralihan hak milik sangat penting dalam konteks hukum kebendaan. Penerapan levering yang tepat pada benda bergerak dan tidak bergerak dapat memastikan kejelasan hukum dan mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.


Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via:
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *