Lisensi Wajib Dalam Kekayaan Intelektual Di Bidang Farmasi

Lisensi wajib (compulsory license) merupakan istilah yang menggambarkan kewenangan pemerintah dalam mengatur dan atau membatasi hak-hak inventor terhadap hasil invensi yang dibuat. Lisensi wajib adalah salah satu agenda yang menjadi perdebatan penting pada saat penyelenggaraan Doha Declaration pada tahun 2001. 

Lisensi wajib yang dibahas melalui forum TRIPs (trade related aspects of intellectual property) pada saat pertemuan yang dilakukan di Doha tersebut berhasil mempertemukan kebutuhan antara pemenuhan hak kekayaan intelektual dengan pemenuhan kebutuhan Masyarakat dari kalangan bawah. Tuntutan ini, terutama berangkat dari negara anggota WTO yang termasuk dalam kategori developing countries

Lisensi wajib di bidang farmasi termasuk dalam kategori Paten, dalam hal ini, paten yang berkaitan dengan obat-obatan maupun teknologi yang dikembangkan di bidang farmasi. 

Perlu diingat Kembali, bahwa prasyarat penting untuk memperoleh perlindungan paten atas suatu invensi (temuan) dalam aturan kekayaan intelektual, harus memenuhi tiga pilar dasar, yaitu; novelty, invention step dan industrial applicability. Tiga syarat tersebut merupakan syarat kumulatif. 

Dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan mengenai lisensi wajib di bidang farmasi adalah Article 31 TRIPs. Agreement. Article tersebut merupakan suatu kesepakatan negara anggota WTO pada saat penyelenggaraan Doha Declaration sebagai Upaya untuk memberikan fleksibilitas penerapan hak paten bagi para inventor agar invensi-nya lebih accessible untuk setiap kalangan Masyarakat di negara-negara anggota WTO.

Compulsory licensing is when a government allows someone else to produce a patented product or process without the consent of the patent owner or plans to use the patent-protected invention itself. It is one of the flexibilities in the field of patent protection included in the WTO’s agreement on intellectual property — the TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Agreement.

Urgensi pengaturan mengenai lisensi wajib atas invensi di bidang farmasi adalah agar obat-obatan, sebagai invensi, dapat dijangkau oleh Masyarakat secara luas dan oleh berbagai kalangan. Terbatasnya akses terhadap obat-obatan, dalam hal ini, berkaitan erat dengan harga. 

Secara sederhana, lisensi wajib di bidang farmasi dipahami sebagai legalitas yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk membatasi hak paten inventor atas invensi demi menunjang pemenuhan kebutuhan umum. Lisensi wajib yang dikeluarkan oleh pemerintah, berarti memberi akses kepada pihak, selain inventor untuk mempergunakan atau memanfaatkan, bahkan memproduksi invensi orang lain, dengan atau tanpa melalui persetujuan pemegang hak paten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *