Mengenal Macam – Macam Delik

Akibat dari delik yang dapat merugikan orang lain, maka dilarang oleh aturan hukum. Sehingga semua pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi pidana.

Ada 8 jenis delik pidana yang wajib diketahui. Delik dibuat dalam beberapa macam sesuai dengan dengan tingkatan kerugian seseorang yang melanggar aturan perundang-undangan. Berikut 8 jenis delik yang wajib diketahui:

1. Delik formil dan materil

Delik formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Pada permasalahan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.

Sedangkan, delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

2. Delik kejahatan dan delik pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. Namun, pembentuk undang-undang belum mengatur perbedaan kedua pelanggaran antara kejahatan dan pelanggaran.

3. Delik aduan

Delik aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam artian apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut.

4. Delik umum

Kemudian delik umum atau setara tindak pidana aduan yang dapat dituntut dengan syarat dari orang yang dirugikan. Pihak yang mengalami kerugian boleh memberikan syarat sebagai ganti pelaku telah melakukan pelanggaran aturan.

5. Delik tunggal dan delik berganda

Delik tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan, sedangkan delik berganda adalah delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan.

6. Delik dolus dan delik culpa

Delik dolus merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Sedangkan delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja.

7. Delik commisionis, delik ommisionis, dan delik commissionis per ommissionem commissa

Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Kemudian delik omisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.

Sedangkan delik commissionis per ommissionem commissa merupakan delik berupa  pelanggaran larangan akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat.

8. Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus

Delik yang berlangsung terus merupakan delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Sedangkan delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mewujudkan delik akibat.

Sumber:

kompas.com

hukumonline.com

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *