Merekam Film di Bioskop, Bisa Kena Pidana?

Di era digital yang semakin terhubung ini, hiburan seperti menonton film di bioskop telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup anak muda. Namun, seiring dengan tren ini, muncul pula fenomena iseng yang bisa menimbulkan masalah serius: merekam film di bioskop dan membagikannya di media sosial. Saat suasana penasaran dan euforia film baru menyebar di seluruh penjuru bioskop, tidaklah mengherankan bahwa banyak anak muda yang tergoda untuk merekam potongan film tersebut. Namun, tahukah Anda bahwa tindakan ini sesungguhnya melanggar hukum?

Pasal 32 ayat (1) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tegas menyatakan bahwa merekam dan mengubah informasi elektronik milik orang lain tanpa izin adalah sebuah pelanggaran. Menurut Pasal 32 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.” Ketika bicara tentang hukuman bagi pelaku yang merekam dan mengunggah film di bioskop, hukum tidak main-main. Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana yang cukup serius, yakni penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000,00. Dampaknya tak hanya berupa hukuman fisik atau finansial, tetapi juga dampak reputasi dan masa depan individu yang terlibat.

Tindakan merekam dan membagikan film di media sosial bukan sekadar tindakan iseng. Dalam konteks pembajakan, tindakan ini dapat menggandakan karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta. Undang-Undang Hak Cipta Indonesia juga memberikan landasan hukum untuk melawan pembajakan. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Untuk menghindari dampak buruk yang tak terelakkan dari tindakan ini, kesadaran publik menjadi penting. Kampanye edukasi yang intensif perlu diadakan untuk mengajarkan masyarakat tentang hak cipta, dampak hukum, dan etika yang melekat pada tindakan seperti merekam film di bioskop.

Sumber: https://yuridis.id/merekam-film-di-bioskop-bisa-di-pidana-loh/

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *