Milinealisasi Transmigrasi Sebagai Wujud Penerapan Social Distancing Dalam Protokol Kesehatan 3-M Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Wabah Covid-19 di Indonesia

,

Oleh Perdana Nur Ambar Setyawan

Hampir genap satu setengah tahun lamanya wabah virus Corona 2019
(Covid-19) melanda negeri ini. Per bulan Maret 2022 nanti, genap dua tahun sejak ditemukannya virus corona (Covid-19) di Indonesia. Wabah covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat namun juga berimbas ke stabilitas perekonomian rakyat. Sendi-sendi ekonomi mulai dari sektor formal hingga sektor informal terdegradasi akibah pandemi. Setelah hampir dua tahun penanganan pandemi, masyarakat mulai bingung dengan adanya kabar dari Eropa yang diberitakan lewat media masa bahwa di benua biru telah sepenuhnya melepas masker, bahkan pada perhelatan sepak bola piala eropa penontonnya begitu euforia tanpa balutan masker di wajah mereka. Sehingga muncul opini penanganan pandemi di negara kita salah arah, salah langkah, dan bahkan salah sasaran. Tentu kita perlu arif dan bijaksana melihat fenomena di benua Eropa beberapa bulan yang lalu tersebut, mulai dari memandang secara objektif seperti variabel perbandingan luas wilayah antara negara-negara di eropa dengan luas wilayah satu negara yaitu Indonesia sudah jelas pasti berbeda. Belum lagi profil demografi penduduk kita yang begitu majemuk sudah menjadi hal mencolok tidak bisanya dipandangnya apple to apple antara satu negara di eropa dengan situasi di Indonesia. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan catatan bahwa jumlah penduduk Indonesia berjumlah sebanyak 270,20 juta jiwa pada bulan September 2020. Bila boleh merujuk satu postingan di instagram @PandemiTalk per tanggal 3 September 2021 diterangkan bahwa Pemerintah Kerajaan Malaysia justru terheran-heran dengan pesatnya penurunanan angka pertambahan penduduk yang terjangkit virus covid-19 yang disertai dengan penurunan laju angka kematian penduduk yang terjangkit virus covid-19 dan penambahan angka penduduk yang berhasil sembuh dari covid-19. Namun kita tetap tidak boleh menjadi jumawa karena sejatinya pekerjaan rumah terkait penanganan covid-19 masih belum usai khususnya pada upaya pemulihan ekonomi nasional akibat wabah covid-19 di Indonesia.
Salah satu dampak akibat wabah covid-19 adalah meroketnya jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hasil penelitian dari Lembaga Imu Pengetahuan Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penurunan pendapatan buruh/karyawan/pegawai selama masa PSBB di Indonesia. Persentase PHK buruh/pegawai/karyawan di Indonesia pada akhir April 2020 sebesar 15,6 persen yang terdiri dari 1,8 persen PHK dengan pesangon dan 13,8 persen PHK tanpa pesangon.1

Bila di-breakdown komposisi terbesar pekerja yang terkena PHK adalah pekerja generasi milineal sebesar 48,3 %yang juga termasuk dalam kategori usia produktif yaitu rentang usia 15-24 tahun dan 25-34 tahun. Suatu rentang angka yang cukup panjang sebelum mencapai batas angka harapan hidup di Indonesia yaitu 72 tahun. Tentu saja jumlah pekerja yang telah dipaparkan baru dihitung secara individu, namun bagaimana bila pekerja tersebut merupakan tulang punggung utama dari sebuah keluarga? Maka jumlah jiwa yang terdampak akibat PHK harus dikalikan dua hingga tiga. Masalah ini serius apabila tidak diberikan treatment yang tepat, bonus demografi Indonesia yang diperkirakan akan tercapai di tahun 2045 akan gagal total. Lalu seperti apa menyikapi bom waktu atas potensi kegagalan satu generasi pada kaum milineal yang akan mengisi kemerdekaan negeri ini? Ya, dengan memilinealkan transmigrasi. Mendengar istilah trasnmigrasi, pastilah di pikiran yang terbesit adalah kuno. Tidak salah karena memang terakhir cukup terdengar eksis di tahun 1970-an di era pemerintahan orde baru. Namun jangan salah regulasi yang mengatur tentang transmigrasi terakhir kali diundangkan di tahun 2009 yaitu dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang salah satu pasalnya mengatur tentang Transmigrasi Swasa Berbantuan. Regulasi tersebut juga mengatur fasilitas-fasilitas yang menjanjikan salah satunya kepemikan lahan usaha dan rumah tinggal dengan status hak milik. Transmigrasi Swasa Berbantuan mengandung arti keterlibatan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran. Kolaborasi adalah kunci untuk menarik minat keluarga milineal yang terkena PHK untuk dapat memulai kehidupan yang baru memulihkan ekonominya. Akhir-akhir ini banyak sekali unicorn bergerak di bidang pertanian bermunculan di tahun 2015-an, sebut saja ada Tani Hub yang justru pada masa PPKM darurat mencatat transaksi harian naik 3 (tiga) kali lipat. 2

Itu artinya perkawinan teknologi dan pertanian adalah keniscayaan. Pertanian adalah roh dari program transmigrasi itu sendiri. Hasil survey BPS menunjukkan di masa pandemi ini adalah 76,63% perusahaan yang masih tetap beroperasi seperti biasanya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertanian dan peternakan, menempati rangking kedua setelah sektor air dan pengolahan sampah. 3Peran pemerintah adalah mengatur teknis kolaborasi antara unicorn pertanian yang sepenuhnya telah hight-tech dengan infrastruktur yang telah disediakan pemerintah. Presiden Jokowi dalam dua periode ini gencar melakukan pembangunan fisik seperti program tol laut, jalan trans sulawesi dan jalan trans papua yang akan sangat sayang sekali bila investasi sebesar itu tidak dapat digunakan maksimal oleh anak bangsa. Merunut perkembangan perjalanan program transmigrasi, rata-rata tahunan pendapatan keluarga transmigran pada tahun 2014 mencapai angka Rp34.657.000,00. Sehingga secara umum keluarga transmigran tidak termasuk kategori miskin karena rata-rata pengeluaran yang dialokasikan untuk kebutuhan pangan (konsumsi) hanya sebesar Rp6.317.000,00 tiap tahunnya dibanding pengeluaran sekunder sevesar Rp11.323.000,00 tiap tahunnya dalam artian keluarga transmigran sudah dapat meyisakan pendapatan untuk menabung/investasi. 4Histori menunjukkan bahwa transmigrasi tidak boleh dianggap remeh karena telah terbukti hasilnya bagi para transmigran yaitu dapat mengangkat derajat perekonomiannya di atas garis kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sudut pandang yang lain dengan diminatinya milinealisasi transmigrasi oleh generasi milineal adalah ikut menciptakan social distancing (jaga jarak) yaitu dengan terdistribusinya kepadatan penduduk Indonesia yang tidak lagi berpusat di pulau jawa. Keberhasilan protokol kesehatan khususnya menjaga jarak sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor kepadatan penduduk. Saya berkeyakinan dengan pola Transmigrasi Swasa Berbantuan dengan menggandeng unicorn pertanian selain akan menarik minat generasi milineal juga akan berpengaruh meningkatnya pendapatan keluarga transmigran dan maksimalnya penggunaan infrastruktur fisik yang dibangun pada masa Nawacita.


  1. Ngadi, Ruth, Meliana dkk, “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap PHK dan Pendapatan Pekerja Indonesia”, Jurnal Kependudukan Indonesia, Juli 2020, hlm. 44 ↩︎
  2. http://liputan6.com tanggal akses 9 September 2021. ↩︎
  3. Subdirektorat Indikator Statistik, Analisis Hasil Survey Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha, (Jakarta: BPSR RI, 2020), hlm. 4. ↩︎
  4. Pusat Data dan Informasi Kemendes, Analisis Kesejahteraan Transmigrasi, (Jakarta: Kemendes, 2015), hlm.37 ↩︎

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *