Pemberian Kuasa

Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam BAB keenam belas, buku III KUHKPerdata tentang perikatan. Sedangkan aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Untuk memahami arti dari pengertian kuasa secara umum dapat dirujuk apada Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi ” Pemberian kuasa  adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memeberikan kuasa kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. “

Bertitik tolak dari pasal 1792 KUHPerdata tersebut, dalam Perjanjian kuasa terdapat dua pihak terdiri dari pemberi kuasa (letsgever), penerima kuasa yang diberikan perintah (mandate) melakukan suatu untuk dan atas nama pemberi kuasa. 

Berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata, hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut:

  1. Penerima kuasa menarik kembali secara sepihak 
  2. Salah satu pihak menunggu dunia 
  3. Penerima kuasa melepas kuasa. Pasal 1817 KUHPerdata memberi hak secara sepihak kepada kuasa untuk melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat:
  1. Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa. 
  2. Pelepasan tidak boleh dilakukan pada  saat yang tidak layak. Ukuran tentang hal ini didasarkan pada perkiraan objektif, apakah pelepasan itu dapat menimbulkan kerugian kepada pemberi kuasa. 

Adapun jenis-jenis kuasa sebagai berikut:

  1. Kuasa umum (Pasal 1795 KUHPerdata) 
  2. Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata) 
  3. Kuasa Istimewa (Pasal 1796 KUHPerdata) 
  4. Kuasa Perantara (Pasal 1792 KUHPerdata). 

Sumber:Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012)

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *