Definisi Kontrak :
- Perjanjian tertulis yang dibuat sah
- Dibuat 2 pihak/lebih
- Obyek tertentu
- Dijamin oleh hukum
- Mengikat para pihak bertimbal balik
- Menimbulkan akibat hukum tertentu
Asas-Asas Perjanjian/Kontrak :
- Asas kebebasan berkontrak
- Asas Pacta Sun Servanda
(Ps 1338 KUHPerdata) - Asas itikad baik
- Asas konsensualisme
(Ps 1320 ayat 1 KUHPerdata) - Asas kepercayaan
- Asas persamaan hukum
- Asas kepastian hukum
- Asas kepatutan (Ps 1339)
- Asas moral
- Asas Perlindungan
Sebuah kontrak harus memenuhi 4 syarat:
- Kata sepakat
- Cakap berbuat hukum
- Ada hal tertentu
- Tidak merupakan sebab yang dilarang
Langkah awal perancangan kontrak :
- Pahami Keinginan Klien
- Gali informasi
- Latar belakang
- Tujuan
- Analisis konsekuensi hukum
- Membiasakan istilah hukum
- Logika yuridik
Esensi Yang Harus Diperhatikan :
- Patokan harga/tarif
- Kontrol mata uang
- Pajak
- Lingkungan hidup
- Pengadaan barang untuk keperluan pemerintah
- Dsb
Beberapa Faktor Pokok Yang Harus Tercantum Dalam Kontrak :
- Identitas para pihak
- Kapan para pihak laksanakan kewajiban
- Cara pelaksanaan kewajiban
- Tempat pelaksanaan kewajiban
- Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi dll
- Pihak yang menanggung resiko pada saat terjadi force majeur
- Klausul force majeur
- Klausul kenaikan harga
- Klausul pilihan hukum + forum
- Cantumkan prosedur lokal
- Bahasa resmi yang dipilih
Struktur Kontrak :
- Bagian Pembukaan :
Judul, Tempat Tinggal, Komparasi, Recitals
- Ketentuan Pokok :
Ketentuan Umum, Definisi, Peristilahan, Obyek Kontrak, Hak Kewajiban Para Pihak, Pernyataan Dan Jaminan Persyaratan-Persyaratan (Conditions), Janji-Janji (Convenants), Tanggung Jawab (Indemnities), Pelepasan Hak (Releases), Masa Laku Kontrak, Wanprestasi / Cidera Janji Dan Upaya-Upaya Hukum Atas Wanprestasi (Events Of Defaulth And Remedies), Keadaan Kahar (Force Majeur And Handship)
- Ketentuan Penunjang :
- Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)
- Pilihan Forum / Yurisdiksi (Choice of Forum Clause)
- Pilihan Penyelesaian Sengeketa (Arbitration/Mediation Clause)
- Klausul menyangkut aspek formalitas/prosedural/perijinan kontrak
- Pemberitahuan dan Komunikasi
- Bagian Penutup :
- Tempat dan tinggal penandatanganan kontrak (bila tidak disebut dalam bagian pembukaan)
- Kolom untuk tanda tangan para pihak
- Tanda pengenal/cap para pihak
- Materai
Tinggalkan Balasan