Perbedaan Putusan dan Penetapan Hakim

Putusan atau Putusan Hakim.

Putusan atau putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara para pihak.

Umumnya proses di pengadilan adalah bertujuan untuk memperoleh suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan putusan yang baik dimana putusan hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan serta tidak dapat diubah lagi. Adanya putusan ini membuat kedua belah pihak yang berperkara memaksa kedua belah untuk mematuhi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Apabila mereka tidak mematuhinya maka berlakunya dapat dipaksakan oleh bantuan alat-alat negara.

Penetapan.

Penetapan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya. Penetapan merupakan jurisdiction valuntaria yang berarti bukan peradilan yang sesungguhnya karena pada penetapan hanya ada permohon tidak ada lawan hukum. Didalam penetapan, Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, namun cukup dengan menggunakan kata ”menetapkan”.

Letak Perbedaan Putusan dan Penetapan.

1. Dilihat dari ada tidaknya gugatan

Sebelum dikeluarkan suatu putusan oleh hakim pada pengadilan, penggugat mengajukan gugatan atas perkara yang merugikan dirinya yang ditujukan untuk tergugat kepada pengadilan yang berwenang. Pada penetapan, sebelum dikeluarkannya penetapan oleh Hakim, pemohon mengajukan permohonan atas perkara yang akan ia ajukan ke pengadilan.

2. Para pihak yang berperkara

Di dalam putusan, pihak yang berperkara ada dua yaitu penggugat dan tergugat. Penggugat adalah seseorang yang merasa atau memang haknya dilanggar oleh seseorang sedangkan tergugat adalah seseorang yang dilaporkan oleh penggugat karena penggugat merasa dilanggar haknya oleh tergugat. Di dalam penetapan, pihak yang berperkara hanya ada 1, yaitu pemohon dimana pemohon itu sendiri adalah pihak yang menganggap hak dan/ kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:

Perorangan warga negara Indonesia, Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatnya dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, Badan hukum Publik atau privat, dan/ atau Lembaga negara.

3. Kata-kata penegasan yang dipakai

Di dalam putusan, hakim menggunakan kata mengadili dimana kata itu digunakan untuk mempertegas bahwa tergugat bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil atau immateriil kepada penggugat sebagai pihak yang dirugikan haknya. Sedangkan di dalam penetapan, hakim hanya menggunakan kata menetapkan untuk memutuskan perkara yang diajukan oleh para pemohon.

4. Berdasarkan artinya

Putusan disebut dengan jurisdiction contentiosa karena adanya pihak tergugat dan penggugat sebagaimana ada dalam pengadilan yang sesungguhnya. Penetapan disebut dengan jurisdiction valuntaria karena yang ada di dalam penetapan hanyalah pemohon dan untuk selanjutnya disebut dengan pemohon I dan pemohon II.

5. Ada tidaknya konflik atau sengketa

Jauh sebelum adanya gugatan dan putusan, ada sengketa atau konflik yang menimbulkan gugatan dan putusan tersebut sedangkan sebelum ada penetapan tidak ada konflik atau sengketa yang melatarbelakangi munculnya penetapan itu.

Sumber : 

http://dariuslekalawo.blogspot.com/2015/05/apa-perbedaan-putusan-dan-penetapan.html#:~:text=Putusan%20disebut%20dengan%20jurisdiction%20contentiosa,pemohon%20I%20dan%20pemohon%20II.

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *